IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan IKPI, Ir. Harry Gumelar, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus tetap berpijak pada prinsip dasar perpajakan yang adil dan sederhana. Hal itu ia sampaikan dalam Diskusi Panel bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” yang digelar secara hybrid pada Jumat (27/2/2026).
Menurut Harry, konsep pajak yang baik sejak lama telah dirumuskan dalam Four Maxims Adam Smith, yakni keadilan (equality), kepastian hukum (certainty), kemudahan waktu pembayaran (convenience of payment), dan efisiensi (efficiency). Prinsip tersebut harus tercermin dalam setiap kebijakan pajak UMKM di Indonesia.
Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan melalui skema PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan UU No. 7 Tahun 2021. Bahkan, sejak berlakunya UU HPP, omzet hingga Rp500 juta per tahun diberikan fasilitas bebas pajak.
“Ini bentuk keberpihakan negara. UMKM dengan omzet kecil bahkan tidak membayar pajak, tetapi tetap mendapatkan kepastian hukum dan pembinaan,” ujarnya.
Harry menekankan bahwa penyederhanaan bukan berarti penghilangan kewajiban. Pelaku usaha tetap harus melakukan pencatatan omzet dan melaporkan SPT Tahunan agar data ekonomi nasional tetap akurat.
Ia juga mengingatkan bahwa masa berlaku tarif final 0,5 persen bersifat terbatas. Wajib Pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan selama tujuh tahun, sementara badan usaha seperti PT maksimal tiga tahun.
“Tujuannya agar UMKM naik kelas dan siap masuk ke rezim pajak normal dengan pembukuan yang lebih tertib,” kata Harry.
Di akhir pemaparannya, ia mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional. (bl)
