Hari Terakhir Pelaporan SPT Orang Pribadi Baru 58,61 Persen

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan sebanyak 11,39 juta wajib pajak (WP) pribadi yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 31 Maret 2023. Jumlah ini setara 58,61 persen dari total WP pribadi.

Menurutnya, angka kepatuhan wajib pajak pada 2023 tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Hari ini masih bisa kita masukkan sampai dengan nanti malam. Rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan telah tercapai 58,61 persen,” kata Suahasil seperti dikutip dari CNNINdonesia.com, hari ini (31/3/2023).

Data yang dipaparkan Suahasil adalah data aktual yang tercatat di sistem Kemenkeu pada pukul 09.00 WIB. Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh WP yang telah patuh lapor SPT.

“Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua, terima kasih untuk sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT,” tuturnya.

Suahasil juga mengingatkan bagi WP Badan masih bisa melaporkan SPT hingga 30 April mendatang.

Bagi WP yang bandel, bisa kena denda Rp1 juta hingga dipenjara maksimal 6 tahun jika tak melaporkan SPT selama bertahun-tahun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Ada dua macam sanksi, yaitu pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP, dijatuhkan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis beleid tersebut.

Bahkan, hukuman pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi apabila WP mengulang tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sedangkan sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Berikut rincian sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

– Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
– Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
– Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi (bl)

 

id_ID