Hari ini DJP Lantik Ratusan Pejabat Administrator, Pengawas hingga Fungsional

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional ahli madya yang akan digelar secara hybrid pada Jumat (20/6/2025) pagi di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-51/SJ/SJ.5/2025 tanggal 19 Juni 2025, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan, yang dijadwalkan memberikan arahan khusus kepada para pejabat baru.

Acara dimulai pukul 08.30 WIB dan terbuka untuk diikuti secara fisik maupun virtual oleh pejabat yang dilantik. Para peserta diwajibkan hadir minimal 30 menit sebelum acara dimulai, dengan mengenakan pakaian khas Wastra Nusantara.

Disiplin dan Tanggung Jawab

Dalam nota dinasnya, DJP menekankan bahwa setiap pejabat yang dilantik, baik hadir langsung maupun daring, wajib mengikuti seluruh rangkaian acara dengan khidmat dan mengucapkan sumpah jabatan sesuai agama masing-masing. Pejabat yang mengikuti secara virtual diminta hadir secara kolektif di unit kerja dengan username “nama unit kerja”.

Sebelum pelantikan, para pegawai terkait diminta untuk menyelesaikan dua hal penting: menyusun Memori Alih Tugas dan menyelesaikan penilaian kinerja pegawai sesuai SE Menteri Keuangan No. SE-17/MK.1/2022.

Jika dalam waktu 30 hari kerja sejak ditetapkannya SK, pejabat terlampir tidak mengikuti pelantikan tanpa alasan yang sah, maka akan diberhentikan dari jabatannya dan dikembalikan ke jabatan pelaksana.

Hak Pegawai Tetap Terjamin

Pelantikan ini juga diikuti dengan pengaturan administratif terkait hak-hak pegawai, termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas pindah. Sesuai SE Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2021, pegawai wajib memutakhirkan data keluarga di aplikasi SIKKA dalam 3 hari kerja setelah pengumuman. Hal ini menjadi dasar penghitungan biaya pindah.

Apabila terdapat kekurangan pembayaran karena data keluarga belum lengkap, pegawai masih bisa mengajukan penyesuaian maksimal 60 hari kalender setelah dana ditransfer ke satuan kerja baru.

Selain itu, administrasi penerbitan SPP/SPMT/SPMJ serta SK Parameter gaji dan tunjangan harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kalender sejak TMT mutasi, guna mendukung akurasi pembayaran hak keuangan pegawai. (bl)

id_ID