Genjot Rasio Pajak, DJP Siapkan Strategi Digital dan Reformasi Bisnis

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan rasio pajak nasional pasca pelantikannya pada 23 Mei 2025 lalu. Dalam konferensi pers “APBN KiTA” yang digelar di Jakarta, Selasa (17/6/2025), Bimo menyampaikan bahwa upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang APBN dan menjadi prioritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjaga kesinambungan fiskal.

“Strategi kami tidak hanya mengandalkan reformasi Coretax, tapi juga melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta optimalisasi pemajakan atas sektor-sektor potensial, termasuk transaksi digital,” ujar Bimo.

Menurutnya, sejumlah regulasi yang mengatur pemajakan digital sudah disiapkan dan akan segera diumumkan ke publik. “Beberapa kerangka regulasi sudah kami rampungkan, dan dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara rinci,” tambahnya.

Dari sisi reformasi sistem, implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) disebut telah mencatat kemajuan positif, khususnya pada aspek registrasi dan pembayaran yang kini diklaim sudah berjalan stabil. Fokus pembenahan kini beralih ke penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan layanan perpajakan lainnya.

Lebih jauh, DJP juga tengah merevisi pendekatan terhadap sektor-sektor unggulan penerimaan negara, seperti komoditas dan sektor yang sedang mengalami lonjakan pertumbuhan. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan benar-benar mampu menangkap potensi penerimaan yang optimal.

“Sesuai arahan Ibu Menteri Keuangan, kami akan evaluasi apakah kebijakan yang ada saat ini sudah cukup memadai dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor tersebut,” ujar Bimo.

Tak hanya fokus pada sistem dan regulasi, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan juga menjadi perhatian utama. “Peningkatan kualitas SDM dan institusi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan kita,” tegasnya.

Sebagai gambaran, rasio pajak Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebesar 10,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB), mengalami penurunan dibanding tahun 2023 yang mencapai 10,31%. Kondisi ini menjadi tantangan nyata bagi DJP di bawah kepemimpinan baru.

Dengan kombinasi antara reformasi struktural, regulasi adaptif, dan penguatan kapasitas kelembagaan, DJP berharap mampu mendorong kepatuhan sukarela dan memperkuat basis pajak nasional di tengah dinamika ekonomi global. (alf)

 

 

 

 

 

id_ID