Gelapkan Pajak, Direktur Perusahaan di Kalteng Dihukum Penjara dan Denda

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kembali menegaskan komitmennya menindak tegas pelanggaran perpajakan. Seorang direktur perusahaan berinisial AS, yang memimpin PT SB, divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya karena terbukti melakukan penggelapan pajak.

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1,61 miliar kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda AS akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka pidana tersebut akan diganti dengan tiga bulan penjara tambahan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyambut baik putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang telah memberikan putusan adil atas perkara ini. Penegakan hukum terhadap pelaku penggelapan pajak menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga kepatuhan wajib pajak,” ujar Syamsinar, Selasa (4/11/2025).

Kasus ini bermula dari hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kalselteng, yang menemukan bahwa AS dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada periode Januari 2018 hingga Desember 2019.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp538 juta.

Syamsinar menegaskan, kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar tidak main-main dengan kewajiban perpajakan.

“Penegakan hukum seperti ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan membangun budaya patuh pajak di masyarakat,” tegasnya.

Langkah tegas Kanwil DJP Kalselteng ini menegaskan bahwa setiap bentuk penggelapan pajak akan ditindak tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan dan memastikan penerimaan negara tetap optimal untuk membiayai pembangunan. (alf)

id_ID