GAPKI Tegaskan Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Berlapis, Tinggal Penegakan Hukumnya

IKPI, Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai mekanisme pengawasan terhadap ekspor produk kelapa sawit di Indonesia pada dasarnya sudah berjalan berlapis. Tantangan yang masih perlu diperkuat bukan lagi pada penambahan regulasi, melainkan konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskalbertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Yustinus, proses ekspor kelapa sawit telah diawasi melalui berbagai tahapan yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Mulai dari persetujuan ekspor melalui Indonesia National Single Window (INSW), pemeriksaan dokumen melalui sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang untuk jalur tertentu, hingga pemantauan devisa hasil ekspor melalui sistem SIMODIS Bank Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilengkapi dengan pemeriksaan perpajakan terhadap kewajaran transaksi ekspor.

“Menurut saya sistem yang ada di Indonesia ini sudah sangat ketat. Yang perlu kita lakukan adalah law enforcement. Sistem pengawasannya sudah ada, mekanismenya juga sudah tersedia,” kata Yustinus.

Ia menjelaskan, selain kewajiban perpajakan, eksportir kelapa sawit juga harus memenuhi sejumlah kewajiban lain sebelum dapat mengekspor produknya. Di antaranya pembayaran bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan, serta kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk memperoleh kuota ekspor.

Yustinus menambahkan, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi juga wajib menyusun transfer pricing documentation yang terdiri atas master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR) sebagai dasar pengujian kewajaran harga oleh otoritas pajak. Apabila harga transaksi dinilai tidak wajar, otoritas dapat menerbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan.

Di sisi lain, ia mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Namun, menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan individual dan tidak mencerminkan praktik yang dijalankan oleh industri kelapa sawit secara keseluruhan.

“GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yustinus berharap pengawasan yang telah dibangun berbagai instansi dapat terus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten sehingga iklim usaha tetap terjaga, sekaligus memastikan industri kelapa sawit terus memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. (bl)

id_ID