IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan kebijakan perpajakan baru bagi industri otomotif yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini mencakup pemberian insentif fiskal sebesar 3 persen bagi kendaraan hybrid (HEV) dengan kandungan lokal tertentu.
Selain itu, insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang telah lebih dulu diberlakukan akan tetap berlanjut.
Khusus untuk kendaraan BEV, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik yang dirakit secara completely knocked down (CKD) dan pembebasan bea masuk impor mobil listrik yang diimpor secara completely built up (CBU). Untuk CKD, diberikan tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohanes Nangoi, menyambut baik langkah pemerintah ini. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap industri kendaraan bermotor yang tengah menghadapi berbagai tantangan.
“Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respons cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia. Kebijakan insentif bagi kendaraan hybrid ini merupakan kabar baik yang diharapkan dapat memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor,” ujar Nangoi, baru-baru ini.
Ia juga optimis bahwa insentif baru ini dapat menjadi pendorong signifikan bagi pasar kendaraan pada 2025, seiring dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, hemat bahan bakar, dan menuju target carbon neutral pada 2060.
Data menunjukkan bahwa pangsa pasar kendaraan bermotor BEV dan HEV telah mencapai 11,6 persen dari total penjualan sejak Januari hingga November 2024.
Meskipun demikian, asosiasi industri melihat kebijakan insentif ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing kendaraan bermotor berbasis HEV dan BEV di pasar nasional. Mereka yakin kebijakan ini dapat mengeliminasi kekhawatiran terkait kenaikan PPN, sehingga tidak berdampak signifikan terhadap potensi penjualan.
“Kebijakan ini mencerminkan optimisme bagi industri kendaraan bermotor Indonesia dalam menghadapi tantangan di masa mendatang,” kata Nangoi. (alf)