Filipina Hapus Tarif Pajak Kendaraan Listrik

Presiden RI Joko Widodo, melihat mobil listrik asal Korea Selatan (Hyundai). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Panel antar-lembaga Filipina yang diketuai Presiden Ferdinand Marcos Jr pada Kamis (24/11/2022) menyetujui menghapus tarif pajak kendaraan listrik buat memicu perkembangannya di dalam negeri saat harga bahan bakar di negara itu sedang naik tinggi.

Marcos bakal mengeluarkan perintah eksekutif yang memotong hingga 0 persen tarif pajak buat kendaraan listrik seperti mobil penumpang, bus, van, truk, sepeda motor, sepeda dan suku cadangnya selama lima tahun.

Bea masuk buat kendaraan listrik di Filipina saat ini antara 5 persen hingga 30 persen.

“Perintah eksekutif tersebut bertujuan memperluas sumber pasar dan mendorong konsumen untuk mempertimbangkan membeli kendaraan listrik, meningkatkan keamanan energi dengan mengurangi ketergantungan ekosistem industri kendaraan listrik domesik,” kata Economic Planning Secretary Arsenio Balisacan, dikutip dari CNN Indonesia dan Reuters.

Pemangkasan pajak ini hanya berlaku buat kendaraan listrik murni, sementara kendaraan hybrid tak berubah.

Pembeli kendaraan di Filipina sekarang perlu mengeluarkan dana US$21 ribu (sekitar Rp329 juta) hingga US$49 ribu (sekitar Rp768 juta) untuk memboyong kendaraan listrik.

Banderol itu lebih mahal ketimbang kendaraan konvensional antara US$19 ribu (sekitar Rp298 juta) sampai US$26 ribu (sekitar Rp408 juta).

Gaikindo Respons Target 15 Juta Kendaraan Listrik di Indonesia 2023
Menurut data International Trade Administration milik Amerika Serikat, hanya ada 9 ribu kendaraan listrik dari total lebih dari 5 juta kendaraan yang terdaftar di Filipina. Kebanyakan kendaraan listrik itu merupakan jenis penumpang.

Kendaraan listrik cuma mewakili 1 persen pasar otomotif dan kebanyakan hanya dimiliki orang kaya.(bl)

 

id_ID