FGD Perpajakan IKPI Diikuti Ratusan Peserta, Bahas PP 20/2026 dan Perlindungan bagi UMKM Sesungguhnya

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “PP 20 Tahun 2026 tentang PPh Final UMKM 0,5 Persen” secara daring, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari anggota IKPI maupun masyarakat umum itu menjadi wadah pembahasan mendalam mengenai perubahan kebijakan terbaru terkait fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam FGD tersebut menghadirkan Anggota Dewan Penasihat IKPI Heru R. Hadi dan Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (Litbang-PKF) IKPI Edy Wahyudi. Diskusi dipandu oleh anggota IKPI Cabang Bantul, Yulita Noor Rachmawati.

Dalam pengantarnya, Yulita menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, khususnya terkait fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto yang menjadi dasar pemberian fasilitas tersebut.

Heru R. Hadi mengatakan kajian terhadap PP 20 Tahun 2026 perlu dilihat dari tujuan hukum, yakni menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kalau saya lihat, PP 20 Tahun 2026 ini akan lebih memberikan keadilan. Di sana sudah ditutup celah-celah atau loophole yang selama ini dimanfaatkan sebagian pihak. Bahkan ada yang memiliki puluhan UMKM untuk melakukan splitting company demi menghemat pajak,” ujar Heru.

Menurutnya, penutupan celah tersebut penting agar insentif PPh Final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang berhak menerima fasilitas tersebut.

Sementara itu, Edy Wahyudi menilai lahirnya PP 20 Tahun 2026 juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pasalnya, terdapat pengaturan masa transisi dan penyesuaian jangka waktu pemanfaatan fasilitas yang sebelumnya telah berakhir.

“PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum. Ada masa transisi dan pengaturan baru yang berpihak kepada UMKM yang benar-benar menjalankan usaha, khususnya wajib pajak orang pribadi,” kata Edy.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan dukungan pemerintah kepada sektor UMKM, sekaligus memastikan fasilitas perpajakan tidak disalahgunakan.

Sekadar informasi, FGD IKPI sendiri menjadi ruang diskusi terbuka untuk memperluas pemahaman peserta mengenai substansi kebijakan, ruang lingkup pengaturan, implikasi terhadap wajib pajak UMKM, hingga tantangan dan peluang dalam implementasinya.

Melalui forum tersebut, IKPI terus memperkuat perannya sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak sekaligus berkontribusi dalam peningkatan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian terhadap pajak sehingga kepatuhan sukarela masyarakat semakin meningkat dan pada akhirnya mendukung pembangunan. (bl)

id_ID