IKPI, Jakarta: Pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyusun faktur pajak setiap kali melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, bagi PKP yang kerap melakukan transaksi berulang kepada pelanggan yang sama dalam satu bulan, kini ada solusi efisien dengan menggunakan faktur pajak gabungan.
Ketentuan terbaru mengenai faktur pajak gabungan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang memberikan kemudahan dalam penyusunan administrasi pajak. Faktur ini memperbolehkan PKP menggabungkan seluruh transaksi kepada satu pembeli dalam sebulan menjadi satu dokumen pajak.
Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?
Faktur pajak gabungan adalah faktur yang memuat akumulasi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada satu pihak yang sama dalam satu bulan kalender. Misalnya, jika PT A menjual barang kepada PT B sebanyak tiga kali selama bulan April, PT A dapat menyusun satu faktur gabungan yang mencakup semua transaksi tersebut.
Berbeda dari faktur pajak pedagang eceran (faktur digunggung), faktur gabungan bisa digunakan tanpa mempersoalkan apakah pembelinya merupakan konsumen akhir atau bukan. Ini menjadikannya fleksibel dan sangat berguna untuk pelaku usaha menengah hingga besar.
Beberapa hal yang wajib diperhatikan PKP saat membuat faktur pajak gabungan antara lain:
• Satu Pembeli, Satu Bulan: Faktur hanya boleh dibuat jika seluruh transaksi ditujukan kepada pembeli yang sama dan terjadi dalam bulan yang sama.
• Satu Kode Transaksi: Jika terdapat transaksi dengan kode berbeda (misalnya kode untuk penjualan biasa dan penjualan barang mewah), maka harus dibuat faktur terpisah per kode.
• Informasi Wajib: Nama, NPWP, alamat penjual dan pembeli, rincian transaksi, nominal PPN dan PPnBM, serta nomor seri dan tanda tangan penanggung jawab wajib tercantum lengkap.
Namun, tidak semua transaksi bisa digabung. Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan tidak boleh dimasukkan dalam faktur gabungan.
Faktur pajak gabungan harus diterbitkan paling lambat akhir bulan saat penyerahan BKP/JKP dilakukan. Uang muka yang diterima pada bulan tersebut juga wajib dimasukkan ke dalam faktur gabungan.
Sebagai ilustrasi, PT X melakukan beberapa penyerahan BKP kepada PT B sepanjang September 2025 dengan total nilai transaksi dan uang muka sebesar Rp10.250.000. Seluruh transaksi tersebut dapat dijadikan satu faktur gabungan yang dibuat maksimal tanggal 30 September 2025. (alf)