Tagihan Pajak Tak Dibayar, DJP Bekukan dan Sita Rekening Rp 33,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyita dua rekening milik wajib pajak badan PT AG dengan total saldo mencapai Rp 33,49 miliar sebagai bagian dari upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak senilai Rp 24,86 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dalam kegiatan sita serentak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aksi pemblokiran rekening bank secara serentak yang dilakukan sebelumnya dalam rangka penegakan hukum perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menjelaskan bahwa sebelum penyitaan dilakukan, otoritas pajak telah menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya persuasif diawali dengan penerbitan Surat Teguran pada 24 September 2024, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa pada 8 Oktober 2025 karena tunggakan pajak belum dilunasi.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan dalam Surat Paksa berakhir, PT AG belum juga menyelesaikan kewajibannya.

Untuk mengamankan aset yang dapat digunakan melunasi utang pajak, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu kemudian melakukan pemblokiran rekening wajib pajak pada 14 Mei 2026.

Atas rekening yang telah diblokir tersebut, DJP selanjutnya melakukan tindakan penyitaan pada 10 Juni 2026. Penyitaan dilakukan terhadap rekening yang terdaftar pada Kantor Cabang Pembantu BNI Hang Lekir, Jakarta Selatan, berdasarkan surat pelaksanaan penyitaan yang telah diterbitkan.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi dengan Kantor Pusat BNI guna memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur. Dukungan dari pihak perbankan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan penagihan pajak.

“Tindakan penagihan aktif ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif dilakukan,” dikutip dari situs DJP, Sabtu (20/6).

Tindakan tersebut juga menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan sukarela dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (ds)

en_US