Zakat Bisa Kurangi Pajak Penghasilan, Begini Caranya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan umat Muslim dapat mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib disetorkan ke negara. Penjelasan ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @ditjenpajakri pada Selasa (25/3/2025).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa pengurangan beban pajak dari zakat dilakukan melalui pengurangan penghasilan bruto wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Zakat yang dibayarkan tersebut harus dilaporkan pada tahun pajak saat zakat tersebut disetorkan.

“Zakat yang dibayarkan ke lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak,” tulis DJP dalam unggahannya.

Agar zakat dapat diakui sebagai komponen pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh, zakat tersebut harus disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak serta menutup celah penghindaran pajak.

Pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2023 telah menetapkan berbagai badan atau lembaga sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Di antaranya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZIZ).

Setelah membayarkan zakat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Bukti pembayaran tersebut dapat berupa nota pembayaran, kuitansi, bukti transfer bank, struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau dokumen sejenis.

Bukti tersebut harus memuat informasi lengkap seperti nama lengkap wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan atau lembaga amil zakat, serta tanda tangan petugas badan atau lembaga amil zakat jika pembayaran dilakukan langsung. Jika pembayaran dilakukan melalui transfer bank, bukti tersebut harus disertai validasi dari petugas bank.

Bukti pembayaran ini nantinya harus dilampirkan pada SPT Tahunan yang dilaporkan. Jika telah memenuhi ketentuan tersebut, zakat yang dibayarkan dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

 

en_US