WP Usaha dan Profesional Wajib Lakukan Pembukuan, Ada Pengecualian Tertentu

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mempertegas kewajiban pembukuan dan pencatatan bagi Wajib Pajak (WP), khususnya bagi pelaku usaha dan pekerja profesional. Aturan ini tertuang dalam Pasal 448 dan 449 PMK tersebut, yang mulai diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan pajak.

Pasal 448 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak Badan, diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Hal ini bertujuan agar penghitungan pajak dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski begitu, terdapat pengecualian tertentu. WP orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, serta yang memenuhi kriteria khusus yang diatur dalam regulasi perpajakan, diperbolehkan untuk hanya melakukan pencatatan, bukan pembukuan penuh.

Pasal 449 mengatur bahwa pencatatan ini harus dilakukan secara teratur dan mendetail, sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Pencatatan wajib dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan dalam mata uang Rupiah.

Selain itu, pencatatan harus kronologis dan sistematis, mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya, serta didukung oleh dokumen sah. (alf)

en_US