IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Jika sebelumnya seluruh WP dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, kini sebagian dapat memilih cukup melakukan pencatatan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Tiga Kelompok WP yang Boleh Pencatatan
- Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berlaku bagi WP dengan omzet usaha di bawah Rp4,8 miliar setahun, sepanjang sudah menyampaikan pemberitahuan ke DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
- WP tanpa usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan.
- WP dengan kriteria tertentu. Yaitu yang seluruh omzetnya dikenai PPh final atau bukan objek pajak, dengan nilai tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.
Aturan Teknis Pencatatan
Pencatatan harus dilakukan secara kronologis dan sistematis, mencakup peredaran bruto, penghasilan bruto, harta, kewajiban, serta biaya yang relevan. Data disimpan selama 10 tahun, dapat berbentuk elektronik maupun manual, dan harus menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Dengan opsi ini, pemerintah berharap kewajiban administrasi perpajakan lebih sederhana bagi WP orang pribadi, namun tetap terjaga akurasi dalam penghitungan pajak terutang. (alf)