Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

IKPI, Jakarta : Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengajak warga setempat yang merupakan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sementara bagi badan usaha, tenggat waktu ditetapkan pada 30 April 2025.

“Melaksanakan kewajiban lapor pajak lebih awal dapat membuat wajib pajak terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Uus di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Uus menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama pendanaan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan ekonomi nasional.

“Kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ayo lapor pajak hari ini melalui laman web djponline.pajak.go.id,” ajaknya.

Berdasarkan data yang ada, capaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Jakarta Barat pada tahun 2024 hingga 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52 persen. Dari target sebanyak 412.582 SPT Tahunan, sebanyak 373.467 telah diterima.

Dengan ajakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya semakin meningkat sehingga mendukung pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan. (alf)

en_US