Update 3 Maret! Pelaporan SPT Tahunan 2024 Capai 6,03 Juta Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 mencapai 6,03 juta. Data ini dihimpun hingga 3 Maret 2025 dan mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 5,85 juta pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki tenggat waktu hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang memiliki tenggat waktu hingga April 2025, jumlah pelapor telah mencapai 184 ribu.

“Dari angka tersebut sebanyak 5,89 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 141 ribu SPT disampaikan secara manual,” kata Dwi pada Kamis (27/2/2025).

DJP juga mengungkapkan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. Tersedia fitur e-Form dan e-Filing yang memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara efisien.

Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administratif. (alf)

en_US