Update 26 Februari! Jumlah Pelapor SPT Tahunan 2024 Capai 5,54 Juta 

IKPI. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 mencapai 5,54 juta. Data ini tercatat hingga 26 Februari 2025 pukul 00.02 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, yang memiliki batas waktu pelaporan hingga akhir Maret 2025, telah mencapai 5,37 juta orang. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang memiliki tenggat waktu hingga April 2025, jumlah pelapor mencapai 167 ribu.

“Dari angka tersebut, sebanyak 5,42 juta SPT disampaikan secara elektronik, sedangkan 125 ribu SPT masih disampaikan secara manual,” ungkap Dwi, Kamis (27/2/2025).

Pelaporan SPT Masih Menggunakan DJP Online

DJP memastikan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih akan menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/. Terdapat dua fitur yang dapat digunakan, yaitu e-Form dan e-Filing.

Khusus untuk pelaporan melalui e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT tahunan dengan lebih mudah dan efisien. Wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai perlu memilih formulir yang sesuai dengan penghasilannya dalam setahun.

• Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

• Formulir 1770 S digunakan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Panduan Pengisian SPT Tahunan Online

Bagi wajib pajak yang ingin mengisi SPT Tahunan secara online, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

• Masuk ke laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui handphone atau laptop.

• Login dengan memasukkan NIK/NPWP, password, serta kode keamanan.

• Setelah masuk, klik menu “Lapor”, pilih “e-Filing”, lalu pilih “Buat SPT”.

• Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan tahunan (1770 atau 1770 S).

• Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT, lalu lanjutkan ke langkah berikutnya.

• Masukkan data yang diminta dalam 18 tahap, termasuk penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun, dan daftar utang.

• Jika tidak ada utang pajak dan lainnya, status SPT akan muncul sebagai nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

• Jika telah selesai, klik “Setuju”, lalu kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.

• Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.

• Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Dengan sistem ini, DJP berharap semakin banyak wajib pajak yang dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tanpa hambatan. Batas waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga 31 Maret 2025 dan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. (alf)

en_US