Tak Ada Kenaikan PBB di Kota Palangka Raya, Bahkan Denda Dihapus hingga September 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, meski sejumlah daerah lain tengah menyesuaikan tarif PBB guna meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan langkah ini sesuai arahan Wali Kota Fairid Naparin. “Belakangan ini ramai soal kenaikan PBB di beberapa daerah, namun untuk Kota Palangka Raya, sesuai kebijakan Wali Kota, PBB tidak dinaikkan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Selain menahan kenaikan tarif, Pemkot Palangka Raya juga memberikan keringanan bagi masyarakat berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB. Dengan begitu, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja. “Bahkan Bapak Wali Kota memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang ada, jadi masyarakat hanya membayar pajak pokoknya,” jelas Emi.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu meringankan beban warga sekaligus mendorong kesadaran dalam menunaikan kewajiban pajak. “Penghapusan denda PBB-P2 berlaku sampai 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya sudah kami hapuskan,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

 

en_US