Seminar IKPI Pengda DKJ Kupas Tuntas Peran Penanggung Pajak

IKPI, Jakarta: Seminar perpajakan yang digelar Pengurus Daerah (Pengda) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025) mengangkat tema “Kedudukan dan Batasan Tanggung Jawab Penanggung Pajak”, kegiatan ini menjadi forum penting bagi para konsultan pajak untuk memperdalam pemahaman atas peran penanggung pajak, terutama setelah terbitnya aturan terbaru PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Ketua Pengda DKJ Tan Alim menekankan bahwa isu penanggung pajak seringkali dianggap sederhana, padahal memiliki kedudukan strategis yang memengaruhi proses administrasi hingga penegakan hukum pajak. Ia menyebutkan bahwa banyak pihak hanya memahami konsep umumnya tanpa mengetahui batasan teknis, kata kunci penting, serta ruang lingkup tanggung jawab yang diatur secara lebih jelas dalam peraturan terbaru.

“Peran penanggung pajak tidak bisa lagi dipahami sepotong-sepotong. Ada batasan hukum yang harus diperhatikan dan ada risiko yang bisa timbul jika salah mengartikan kewenangan. Melalui seminar ini, kita kupas tuntas seluruh aspek itu agar para praktisi tidak tertinggal,” ujar Tan Alim di hadapan peserta.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Seminar ini tercatat diikuti 125 peserta, terdiri dari 106 anggota IKPI dan 19 peserta umum non-anggota yang datang dari berbagai wilayah. Kehadiran konsultan pajak dari cabang-cabang se-Jakarta mulai dari Jakarta Utara, Barat, Timur, Selatan, hingga Pusat ditambah peserta dari Depok, Bekasi, Bogor, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, hingga Tangerang Kabupaten, membuat suasana seminar semakin hidup.

Selain itu, turut hadir perwakilan Pengda Banten dan Pengda Jawa Barat serta sejumlah pengurus pusat IKPI, menandai kuatnya dukungan organisasi untuk peningkatan kompetensi perpajakan.

Tan Alim dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus Pengda DKJ untuk masa bakti 2024–2029. Ia menilai kekompakan dan semangat kerja yang tinggi menjadi modal penting untuk menghidupkan kembali kegiatan edukasi perpajakan yang bermanfaat luas.

Seminar ini resmi menjadi kegiatan perdana kepengurusan baru dan diharapkan menjadi pembuka bagi rangkaian program pembelajaran sepanjang tahun.

Tan Alim mengungkapkan bahwa materi yang dibawakan hari ini memiliki nilai praktis yang sangat kuat dan bahkan direncanakan untuk dibukukan. Ia berharap buku tersebut dapat menjadi rujukan formal bagi praktisi pajak, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin memahami struktur penanggung pajak secara komprehensif.

Dalam sambutannya, Tan Alim juga menekankan bahwa Pengda DKJ akan membuka setiap kegiatan seminar untuk peserta umum. Langkah ini merupakan komitmen IKPI untuk memperluas literasi perpajakan di Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami isu-isu teknis yang selama ini hanya diketahui para profesional.

Dengan materi yang padat, kehadiran peserta yang melampaui ekspektasi, serta komitmen Pengda DKJ untuk terus membuka ruang edukasi publik, seminar ini menjadi bukti nyata bahwa isu penanggung pajak semakin penting untuk dipahami secara mendalam.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi yang berjalan intens, menjadikan forum ini sebagai ruang belajar bersama bagi seluruh peserta. (bl)

en_US