Ruston-Lisa Lanjutkan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Ad Hoc untuk Lindungi Anggota

IKPI, Jakarta: Layanan di bidang perpajakan mempunyai cakupan yang sangat luas, karenanya bukan tidak mungkin risiko hukum dari ketentuan hukum yang berlaku dapat menjerat seseorang meskipun dia telah profesional di bidangnya.

Dengan demikian, jerat hukum tidak memandang mereka profesional atau amatir. Tetapi, apabila dalam pekerjaannya seorang profesional dalam hal ini konsultan pajak memberikan pelayanan perpajakan yang dianggap bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, maka bersiaplah untuk menghadapi risiko pidana atau risiko perdata.

T Arsono yang merupakan tim sukses pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum nomor urut 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari mengungkapkan, bahwa di luar negeri perlindungan atas risiko profesi telah berkembang secara luas.

Hal itu berbanding terbalik dengan Indonesia, dimana perlindungan atas risiko profesi masih belum berkembang luas. “Atas pertimbangan tersebut, pembentukan layanan bantuan hukum merupakan sebuah keperluan yang mendesak, dan itu akan diperkuat oleh Paslon Ruston-Lisa di periode kepemimpinan IKPI 2024-2029,” kata Arsono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Arsono mengatakan, dengan memperhatikan cakupan wilayah anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Pematang Siantar dan Medan di ujung utara Pulau Sumatera hingga Makassar di Sulawesi Selatan hingga Manado di ujung paling utara Pulau Sulawesi, Ruston Tambunan (Ketua Umum IKPI yang sekaligus incumbent yang juga memperhatikan masukan-masukan dari Edi Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum IKPI, sepakat untuk memperkuat lembaga bantuan hukum bersifat ad hoc.

Menurut Arsono, pembentukan lembaga bantuan hukum yang bersifat ad hoc dimaksudkan agar lembaga bantuan hukum tersebut, dapat bergerak lebih flexible, lebih cepat dan lebih efisien menyesuaikan “locus, tempat kejadian perkara”.

Dalam praktiknya, dia mengatakan bahwa layanan bantuan hukum ad hoc ini nantinya juga melibatkan rekan-rekan sesama anggota IKPI yang kompeten dan sekaligus berprofesi sebagai advocate.

“Nantinya bantuan hukum IKPI yang bersifat ad hoc akan diberikan kepada anggota-anggota yang mengalami masalah hukum yang dalam pemberian jasa di bidang perpajakan-nya dilakukan dengan tanpa pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong kualitas pemberian jasa di bidang perpajakan yang lebih profesional dan accountable.

Arsono menegaskan, bila diperhatikan dengan seksama, program layanan bantuan hukum yang ditawarkan oleh kontestan ketua umum dan wakil ketua umum IKPI bersifat menguatkan. Namun demikian bila dicermati, program layanan bantuan hukum paslon nomor urut 01 Vaudy Starworld-Jetty dan paslon 02 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari sesungguhnya serupa atau identik.

“Mengapa hal demikian bisa terjadi ? ini pertanyaan yang menarik, dan jawabanya adalah bahwa ide itu muncul dari rapat harian pengurus pusat IKPI dimana Vaudy-Jetty juga menjabat sebagai pengurus pusat dan Ruston Tambunan sebagai ketua umum,” ujarnya.

Namun demikian, sebagai organisasi yang baik, IKPI telah meraih capaian-capaian memuaskan. “Jadi memang tidak semua capaian kinerja bisa sempurna, maka dari itu dibutuhkan koreksi untuk memperbaiki capaian yang belum sempurna itu,” ujarnya. (bl)

en_US