RI Perkuat Kerja Sama Internasional, Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Kabur ke Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia semakin serius memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan melalui skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC). Kebijakan ini memungkinkan penagihan pajak lintas negara secara timbal balik, sehingga wajib pajak tidak bisa lagi menghindar hanya dengan berpindah yurisdiksi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang dikutip, Senin (18/8/2025).

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki kesepakatan ARTC dengan 81 negara. Pemerintah pun tengah memfinalisasi kerja sama serupa dengan Jepang dan Korea Selatan, dua mitra strategis yang memiliki hubungan erat dalam perdagangan maupun investasi dengan Indonesia.

“Kerja sama ini akan memperkuat pengamanan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan pajak global,” demikian tertulis dalam laporan RAPBN 2026.

Langkah ini dipandang penting di tengah meningkatnya mobilitas global dan praktik penghindaran pajak lintas batas. Dengan ARTC, otoritas pajak di Indonesia dapat meminta bantuan negara mitra untuk menagih kewajiban pajak yang belum dilunasi, begitu pula sebaliknya.

Pemerintah optimistis perluasan kerja sama internasional ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat basis perpajakan nasional, menjaga keadilan, sekaligus meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata komunitas global. (alf)

 

en_US