DJP Jakbar Sandera Penunggak Pajak Rp6 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan melakukan tindakan penyanderaan atau gijzeling terhadap penunggak utang atau pengemplang pajak senilai Rp6 miliar.

Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melaksanakan penyanderaan orang berinisial LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan utang pajak Rp6,03 miliar. LSM dijemput di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan sandera, pihaknya memulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera). Pihaknya pun membawa LSM ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak terkait.

“Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan,” ujar Taufiq dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (14/2/2023).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat Roby Eduard Sely menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penagihan secara persuasif terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA melalui berbagai imbauan.

Pemerintah kemudian melakukan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran, peringatan, pemberitahukan Surat Paksa, hingga pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada 2022.

“Namun, wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif,” ujar Roby.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal wajib pajak mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta, lalu diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. (bl)

en_US