IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Suwardi Hasan, menyoroti pentingnya fitur impersonating dalam mendukung efisiensi dan akuntabilitas pada sistem Coretax. Dalam diskusi interaktif yang digelar IKPI, Suwardi menyebutkan bahwa fitur ini merupakan inovasi signifikan dalam pengelolaan sistem perpajakan.
“Impersonating mempermudah pengguna untuk mengelola banyak akun tanpa harus berbagi akses langsung. Ini adalah langkah maju dalam manajemen sistem perpajakan,” ujar Suwardi pada Podcast yang dimoderatori Ketua Departemen Humas, IKPI Jemmi Sutiono, Rabu (8/1/2025).
Menurut Suwardi, impersonating dirancang untuk mengatasi masalah yang kerap muncul akibat praktik berbagi akses dalam manajemen akun wajib pajak. Ia menegaskan bahwa risiko berbagi akses secara langsung tidak hanya mengancam keamanan data tetapi juga mengurangi tingkat akuntabilitas dalam pengelolaan sistem.
“Dengan fitur ini, risiko tersebut dapat ditekan secara signifikan. Setiap aktivitas yang dilakukan dalam sistem akan tercatat secara detail, sehingga memberikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih jauh, Suwardi menjelaskan bahwa sistem Coretax yang dilengkapi dengan fitur impersonating mampu memberikan solusi praktis bagi para konsultan pajak dan pengguna lainnya. Dengan fitur ini, konsultan pajak dapat mengakses dan mengelola akun wajib pajak secara efisien tanpa melibatkan pemilik akun secara langsung. Hal ini tentu mempermudah pekerjaan sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas tetap dapat dipantau dan diaudit jika diperlukan.
“Keamanan dan efisiensi adalah dua pilar utama dalam pengelolaan sistem perpajakan modern. Fitur impersonating adalah salah satu alat yang membantu kita mencapai keduanya,” pungkas Suwardi.
Diskusi interaktif tersebut turut dihadiri hampir 1.500 anggota IKPI dari seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom. Para peserta sepakat bahwa teknologi seperti impersonating dapat menjadi game-changer dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan sistem perpajakan nasional semakin adaptif terhadap kebutuhan zaman dan mampu menjawab tantangan pengelolaan data di era digital. (bl)