PMK 81/2024: Wajib Pajak Bank dan Emiten Wajib Hitung Ulang Pajak Setiap Triwulan

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali melakukan penyesuaian signifikan terhadap sistem perpajakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Salah satu sorotan utama dalam beleid ini adalah perubahan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, khususnya bagi Wajib Pajak bank dan perusahaan yang telah melantai di bursa.

Pasal 227 PMK ini menetapkan bahwa dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bank kini mengacu langsung pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencakup laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun hingga masa pajak berjalan. Ini berarti, penghitungan dilakukan lebih real-time dan akurat mencerminkan kondisi keuangan terkini.

“Dengan mengacu langsung pada laporan keuangan triwulanan, pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas perpajakan di sektor perbankan,” bunyi aturan tersebut.

Adapun angsuran yang dihitung mengacu pada tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto, setelah dikurangi pajak-pajak yang telah dipotong atau dipungut (Pasal 22) serta angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya. Penghasilan dari luar negeri dan penghasilan yang sudah dikenakan pajak final atau bukan objek pajak dikecualikan dari perhitungan.

Sementara itu, Pasal 228 mengatur hal serupa untuk Wajib Pajak lainnya dan emiten non-bank. Penghitungan dilakukan berdasarkan laporan keuangan triwulanan yang diserahkan ke bursa dan/atau OJK.

Menariknya, angsuran yang dihitung akan berlaku untuk tiga masa pajak berikutnya, sehingga perusahaan perlu proaktif memperbarui pelaporan secara berkala agar tidak salah perhitungan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat basis penerimaan pajak dengan tetap menjaga kepatuhan dan efisiensi administrasi bagi pelaku usaha. (alf)

 

 

 

en_US