IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat kinerja positif dalam empat bulan pertama 2025. Total penerimaan pajak di wilayah ini mencapai Rp5,13 triliun, tumbuh 10,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp4,6 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam keterangannya di Denpasar menjelaskan, sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan kendaraan bermotor, menjadi penyumbang terbesar penerimaan dengan kontribusi mencapai Rp942,69 miliar atau 18,36 persen dari total.
“Pertumbuhan ini mencerminkan geliat ekonomi Bali yang terus membaik, khususnya dari aktivitas perdagangan dan sektor pariwisata yang kembali pulih pasca-pandemi,” ujar Darmawan, Rabu (28/5/2025).
Sektor pariwisata, yakni penyediaan akomodasi serta usaha makan dan minum, menempati posisi kedua dengan kontribusi Rp848,09 miliar atau 16,52 persen. Diikuti oleh sektor keuangan dan asuransi sebesar Rp734,40 miliar (14,31 persen), aktivitas profesional dan teknis Rp434,91 miliar (8,47 persen), serta industri pengolahan sebesar Rp398,04 miliar (7,75 persen). Sektor lainnya menyumbang total Rp1,77 triliun atau sekitar 34,58 persen dari keseluruhan penerimaan.
Darmawan juga mengungkapkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menjadi penopang terbesar dalam capaian ini dengan realisasi Rp2,7 triliun dari target tahunan Rp8,5 triliun.
Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) mendominasi dengan nilai Rp3,7 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp1,12 triliun. Sisanya berasal dari jenis pajak lain yang berjumlah Rp264,16 miliar.
Meski pertumbuhan cukup menjanjikan, realisasi penerimaan baru menyentuh 28,54 persen dari target tahunan yang hampir menembus Rp18 triliun. Namun, optimisme tetap terjaga, didukung oleh meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
Hingga Mei 2025, sebanyak 340.935 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah dilaporkan. Jumlah ini terdiri atas 35.955 SPT dari badan usaha, 267.280 SPT dari pegawai, dan 37.700 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
“Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka pelaporan SPT naik sekitar tiga persen. Ini menunjukkan kesadaran perpajakan masyarakat Bali juga mengalami peningkatan,” kata Darmawan. (alf)