IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan aturan baru mengenai kriteria penetapan wajib pajak nonaktif melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-7/PJ/2025. Dalam beleid ini, DJP merinci lebih lanjut syarat dan prosedur bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menetapkan status nonaktif, baik atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.
Definisi wajib pajak nonaktif dijelaskan dalam Pasal 1 angka 20 sebagai pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Status ini merupakan pembaruan dari istilah sebelumnya, yaitu “wajib pajak nonefektif.”
Delapan Kriteria Penetapan
Dalam Pasal 34 ayat (2), DJP menetapkan delapan kondisi yang bisa menjadi dasar penetapan wajib pajak nonaktif. Di antaranya:
• Orang pribadi yang menghentikan usaha atau pekerjaan bebas sehingga tidak lagi memenuhi syarat objektif;
• Orang pribadi tanpa usaha dan tidak berpenghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
• WNI yang ingin menjadi subjek pajak luar negeri, tetapi belum memenuhi ketentuannya;
• WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN);
• WNI penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif;
• Wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami namun masih tercatat memiliki NIK sendiri;
• Badan usaha yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun proses penghapusan NPWP belum selesai;
• Instansi pemerintah yang tidak lagi berstatus sebagai pemungut atau pemotong pajak, tetapi NPWP belum dihapus.
Penuhi 6 Syarat Akumulatif
Selain delapan kategori tersebut, penetapan secara jabatan juga memungkinkan jika wajib pajak memenuhi enam syarat akumulatif sesuai Pasal 38 ayat (2), yaitu:
• Tidak melaporkan SPT Masa atau Tahunan selama lima tahun terakhir;
• Tidak ada pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga selama lima tahun;
• Tidak melakukan pembayaran pajak selama lima tahun;
• Tidak memiliki tunggakan atau sengketa pajak;
• Tidak sedang dalam proses pemeriksaan, penyidikan, atau bukti permulaan;
• Tidak sedang menikmati insentif atau fasilitas pajak.
Notifikasi Lewat Coretax hingga Kurir
Setelah penetapan, DJP melalui KPP akan mengirim surat pemberitahuan status nonaktif kepada wajib pajak. Surat ini akan dikirim melalui berbagai saluran seperti sistem Coretax, email yang terdaftar, atau lewat pos dan jasa kurir.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperbarui basis data wajib pajak aktif, sekaligus efisiensi administrasi perpajakan. DJP berharap masyarakat dapat memahami kriteria ini dan segera mengurus permohonan jika merasa memenuhi syarat sebagai wajib pajak nonaktif. (alf)