Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025 Diperbarui, Pengusaha Wajib Waspada!

IKPI, Jakarta: Transformasi digital di sektor perpajakan tak hanya mempercepat proses pelaporan, namun juga membawa pembaruan signifikan pada aspek penegakan kepatuhan. Salah satu yang krusial dan perlu dicermati oleh pelaku usaha adalah penyesuaian tarif bunga sanksi pajak yang ditetapkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Per 1 Juni 2025, DJP kembali menetapkan tarif bunga administrasi untuk berbagai pelanggaran kewajiban perpajakan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 27/KM.10/2025 dan berlaku hingga 30 Juni 2025.

Apa Itu Bunga Sanksi Pajak?

Bunga sanksi pajak adalah denda administratif berupa bunga yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas pelanggaran seperti keterlambatan pembayaran, penyampaian SPT, hingga hasil koreksi fiskal DJP. Selain itu, bunga juga dikenakan bila permohonan pengembalian pajak ditolak, atau dalam proses keberatan dan banding yang tidak dikabulkan.

Uniknya, tarif bunga ini bersifat variabel—dihitung per bulan dan ditetapkan berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah margin tertentu sesuai peraturan Menteri Keuangan. Artinya, tarif bisa berubah setiap bulan.

Rincian Tarif Bunga Pajak Juni 2025

Berikut ini adalah daftar tarif bunga sanksi administrasi yang berlaku sepanjang Juni 2025:

Dasar Aturan dan Mekanisme Penghitungan

Ketentuan ini bersandar pada:

  • UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • PMK No. 18/PMK.03/2021
  • KMK No. 27/KM.10/2025

Tarif dihitung berdasarkan bulan kalender, bukan hari kerja. Bila keterlambatan tidak genap sebulan, maka pengenaan bunga dilakukan secara proporsional.

Dampaknya bagi Dunia Usaha

Bagi perusahaan, pemahaman terhadap tarif bunga ini penting untuk:

  • Mengantisipasi beban bunga dari tunggakan atau keterlambatan pembayaran
  • Mengelola proses keberatan atau banding secara cermat
  • Merancang arus kas yang lebih akurat agar tidak terganggu oleh denda administratif

Dengan kata lain, update ini bukan sekadar regulasi teknis, tapi bagian dari strategi pengelolaan risiko finansial perusahaan.

Pantau Secara Berkala, Hindari Risiko Tak Perlu

Karena tarif bunga bisa berubah tiap awal bulan, DJP menganjurkan para Wajib Pajak untuk rutin mengecek informasi resmi melalui kanal digital DJP. Kesadaran dan kesiapan menghadapi fluktuasi tarif akan membantu pengusaha menjaga likuiditas dan menghindari kerugian yang seharusnya bisa dicegah. (alf)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

en_US