IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 32,32 triliun hingga akhir 2024. Jumlah ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, hingga pajak dari platform pinjaman online (peer to peer lending).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, merinci bahwa PPN PMSE menyumbang penerimaan terbesar dengan nilai Rp 25,35 triliun. Pajak kripto menyumbang Rp 1,09 triliun, sementara pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 3,03 triliun.
“Selain itu, penerimaan pajak dari transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 2,85 triliun,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Rincian Penunjukan Pemungut PPN PMSE
Hingga Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan Desember saja, terdapat 13 penunjukan baru, termasuk Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, hingga Kajabi LLC.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 174 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan total penerimaan Rp 25,35 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari:
• Rp 731,4 miliar (2020)
• Rp 3,90 triliun (2021)
• Rp 5,51 triliun (2022)
• Rp 6,76 triliun (2023)
• Rp 8,44 triliun (2024).
Penerimaan Pajak Kripto dan Fintech
Pajak kripto menghasilkan Rp 1,09 triliun selama tiga tahun terakhir, dengan rincian:
• Rp 246,45 miliar (2022)
• Rp 220,83 miliar (2023)
• Rp 620,4 miliar (2024).
Sebagian besar penerimaan ini berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto (Rp 510,56 miliar) dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto (Rp 577,12 miliar).
Sementara itu, pajak dari fintech menyumbang Rp 3,03 triliun, dengan rincian:
• Rp 446,39 miliar (2022)
• Rp 1,11 triliun (2023)
• Rp 1,48 triliun (2024).
Penerimaan pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri (Rp 816,85 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri (Rp 647,86 miliar), dan PPN DN (Rp 1,57 triliun).
Penerimaan Pajak SIPP
Penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 2,85 triliun hingga 2024, dengan rincian:
• Rp 402,38 miliar (2022)
• Rp 1,12 triliun (2023)
• Rp 1,33 triliun (2024).
“Untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah terus menunjuk pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN serta menggali potensi pajak lainnya,” kata Dwi.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital, yang semakin menjadi pilar utama ekonomi Indonesia. (alf)