Pemkot Tangerang Kasih Diskon Pajak 20%, Hanya Hanya Sampai 31 Agustus 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), warga bisa menikmati potongan 20% hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan pajak.
“Warga cukup melunasi 80% dari nilai pajak. Momentum bulan kemerdekaan ini kami jadikan kesempatan untuk memberi keringanan sekaligus meningkatkan kesadaran pajak,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan program tersebut tidak hanya berlaku untuk tahun berjalan, tetapi juga meliputi penghapusan denda PBB-P2 periode 1990–2024. Sementara itu, untuk BPHTB, diskon 20% dapat dimanfaatkan masyarakat dalam berbagai program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL.

Untuk semakin memudahkan wajib pajak, pembayaran dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Sejumlah kanal digital yang bisa digunakan antara lain Tokopedia, Shopee, Ovo, Livin, LinkAja, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, Blibli, Bukalapak, hingga aplikasi resmi Pemkot “Tangerang LIVE”.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, juga mendorong masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. “Baik di gerai offline maupun online, diskon ini bisa langsung dirasakan oleh wajib pajak,” katanya.

Tahun ini, Pemkot Tangerang menargetkan penerimaan dari PBB-P2 mencapai Rp610 miliar dan dari BPHTB sebesar Rp650 miliar. Program keringanan diharapkan menjadi jalan tengah antara optimalisasi penerimaan daerah dengan memberi napas lega bagi masyarakat.(alf)

 

en_US