Pemkab Banyuwangi Teken PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan DJP dan DJPK

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui pertukaran data dan informasi.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Banyuwangi dan dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo.

Ahmad Fudholi menjelaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pengawasan bersama terhadap Wajib Pajak serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mengatasi kendala dalam optimalisasi penerimaan pajak. Selain itu, ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta pengetahuan aparatur sipil negara di bidang perpajakan,” ujar Fudholi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/3/2025).

Dengan adanya PKS ini, sinergi antara Pemkab Banyuwangi, DJPK, dan DJP, khususnya KPP Pratama Banyuwangi, diharapkan semakin erat. PKS ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sekadar informasi, kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dalam optimalisasi pajak telah berlangsung sejak tahun 2019. Berbagai kegiatan telah dihasilkan dari kerja sama ini, seperti pertukaran data omzet Wajib Pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan serta tindak lanjut atas peredaran usaha Wajib Pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 Wajib Pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur pemda melalui bimbingan teknis dan sosialisasi.

Selain itu, hingga saat ini telah diberikan 15 kali persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan pajak daerah. Langkah ini dilakukan karena beberapa Wajib Pajak terindikasi belum melaporkan pajaknya dengan benar.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan optimalisasi pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (alf)

 

en_US