IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengelola pembayaran dan pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini mencakup fitur Pemindahbukuan (Pbk) dan Billing Online untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan.
Proses Pemindahbukuan
Pemindahbukuan digunakan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pbk secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
1. Login ke Coretax DJP melalui menu Pembayaran.
2. Pilih submenu Permohonan Pemindahbukuan.
3. Klik tombol Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.
4. Pilih data pembayaran yang akan dipindahbukukan.
5. Isi kolom permohonan, termasuk jumlah yang akan dipindahbukukan.
6. Unggah dokumen pendukung.
7. Kirim permohonan untuk diproses.
Proses ini memastikan pengelolaan pembayaran pajak lebih efisien dan akurat.
Solusi Pembayaran Mandiri
Fitur Billing Online memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak secara mandiri sebelum kewajiban pajak muncul. Langkah-langkahnya adalah:
1. Login ke Coretax DJP, lalu masuk ke menu Pembayaran.
2. Pilih layanan Layanan Mandiri Kode Billing.
3. Verifikasi identitas, kemudian pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
4. Tentukan periode dan tahun pajak, mata uang, serta nilai pembayaran.
5. Unduh kode billing yang dihasilkan.
Sebagai contoh, kode billing dengan nomor 040230373588081 senilai Rp20.000.000 dapat digunakan untuk pembayaran hingga tanggal 8 November 2024 pukul 10:43:10.
Pembayaran Tagihan
Wajib Pajak yang memiliki tagihan pajak dapat menyelesaikan pembayaran melalui langkah berikut:
1. Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran.
2. Pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
3. Pilih kode billing yang ingin dibayarkan, lalu klik tombol Bayar.
4. Tentukan bank tujuan, lalu klik Kirim ke Bank untuk diarahkan ke laman pembayaran.
Dengan sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (alf)