IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi para pemilik properti di Ibu Kota! Mulai sekarang, proses pengajuan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat dilakukan secara daring melalui situs Pajak Online Jakarta. Inovasi digital ini diharapkan mempercepat pelayanan publik dan mengurangi antrian di kantor pajak.
Mutasi PBB, atau biasa dikenal dengan balik nama, merupakan langkah penting untuk memperbarui data kepemilikan atas suatu objek pajak setelah terjadi perpindahan hak, seperti akibat jual beli, hibah, atau warisan. Dengan melakukan mutasi, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan mencantumkan nama pemilik yang sah dan terbaru.
Tak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Cukup dari rumah, Anda sudah bisa mengurusnya dengan mudah. Berikut panduan praktis untuk mengajukan permohonan mutasi PBB-P2 secara online:
Panduan Singkat Mutasi PBB-P2 via Pajak Online Jakarta
1. Akses Situs Pajak Online
Buka laman resmi di https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Login ke Akun Anda
Klik “Masuk” dan gunakan email serta password yang sudah terdaftar. Jangan lupa centang “I’m Not A Robot”.
3. Pilih Jenis Pajak PBB
Di menu utama, klik “Jenis Pajak” lalu pilih “PBB”.
4. Ajukan Layanan Mutasi
Masuk ke menu “Pelayanan”, kemudian klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.
5. Lengkapi Formulir Digital
Pilih “Mutasi” pada kolom Jenis Pelayanan
Isi data pribadi dan data objek pajak secara lengkap
Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta
6. Konfirmasi dan Simpan
Cek ulang semua informasi. Setelah yakin benar, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.
7. Pantau Proses Secara Real-Time
Lihat perkembangan permohonan Anda di halaman “Pelayanan PBB”, yang akan menampilkan status terbaru, mulai dari “Proses Verifikasi” hingga “Berkas Selesai”.
8. Unduh Bukti Tanda Terima
Jika permohonan telah disetujui, Anda bisa langsung mengunduh dan mencetak Surat Tanda Terima dari sistem.
Tips Sukses Mengajukan Mutasi Online
- Pastikan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai ketentuan.
- Gunakan koneksi internet yang stabil saat mengisi data.
- Cek secara berkala status permohonan melalui akun Anda.
Langkah digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghadirkan pelayanan pajak yang modern, transparan, dan mudah diakses. Dengan sistem online, pengurusan PBB kini lebih hemat waktu dan tenaga.
Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Pajak Online Jakarta, atau menyimak video panduan resmi yang tersedia di platform tersebut. (alf)
.