Pemerintah Tanggung 1% PPN Barang Kebutuhan Pokok

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengumumkan berbagai paket stimulus ekonomi untuk mendukung rumah tangga berpendapatan rendah dan sektor masyarakat lainnya, dengan tujuan menjaga daya beli dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Langkah ini diambil menyusul dampak ketidakpastian ekonomi global dan tantangan dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa stimulus ini mencakup beberapa kebijakan, di antaranya pengurangan PPN untuk rumah tangga berpendapatan rendah. PPN untuk barang-barang pokok, termasuk minyak goreng, akan ditanggung pemerintah hingga 1%, sehingga harga barang kebutuhan sehari-hari ini tidak akan naik ke 12% seperti yang seharusnya terjadi.

“Jadi tidak naik ke 12% (PPN),” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan, meskipun tantangan ekonomi global terus membayangi.

“Ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamika global yang terjadi dan dalam negeri yang terus kita waspadai,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai bagian dari paket stimulus, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA. Diskon ini berlaku untuk dua bulan, mulai 1 Januari 2025, dan bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

“Diskon tarif listrik ini diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi mereka yang memiliki daya listrik di bawah 2.200 VA,” ungkap Airlangga.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan kondisi perekonomian domestik sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang. (alf)

en_US