Pemerintah Prabowo Targetkan Penerimaan PPh Pasal 21 Meningkat Signifikan pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada tahun depan akan fokus pada peningkatan penerimaan pajak dari sektor karyawan. Hal ini tercermin dari target pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditetapkan untuk tahun 2025, yang mengalami lonjakan signifikan dibandingkan dengan target tahun 2024.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,5 triliun, yang merupakan kenaikan 45,6% dari target PPh Pasal 21 pada tahun 2024 yang sebesar Rp 215,2 triliun.

Kenaikan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak yang berasal dari kelompok karyawan atau tenaga kerja.

Menurut Laporan APBN KITA Edisi November 2024, penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang tahun 2024 telah mencapai Rp 206,99 triliun, yang menyumbang 13,64% terhadap total penerimaan pajak negara. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan sebesar 23,14% secara year-on-year (yoy).

Pencapaian ini mencerminkan tren positif yang konsisten dari penerimaan PPh Pasal 21 dalam beberapa tahun terakhir, dengan pertumbuhan yang stabil di atas angka 20% pada tahun 2024.

Kinerja positif dari penerimaan PPh Pasal 21 ini didorong oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah kompensasi gaji atau upah karyawan yang masih terjaga dengan baik. Dalam beberapa tahun terakhir, meskipun tantangan ekonomi global dan domestik, kompensasi tenaga kerja di Indonesia cenderung stabil, yang pada gilirannya berdampak positif terhadap penerimaan pajak dari sektor karyawan.

Dengan adanya target yang lebih tinggi ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi pajak penghasilan yang berasal dari karyawan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan nasional.

Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat basis pajak domestik, khususnya dalam menghadapi tantangan fiskal di tahun-tahun mendatang.

Namun, pencapaian target yang ambisius ini tentu akan bergantung pada sejumlah faktor, termasuk perkembangan ekonomi, kebijakan pengupahan, dan kepatuhan wajib pajak di kalangan karyawan.

Pemerintah diperkirakan akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan perpajakannya guna memastikan penerimaan negara tetap optimal.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan sektor perpajakan yang berkelanjutan. (alf)

en_US