Setoran Pajak Crazy Rich Indonesia Baru 1,54% dari Total Penerimaan, Pemerintah Diminta Lakukan Optimalisasi

IKPI, Jakarta: Setoran pajak penghasilan (PPh) dari kelompok super kaya atau crazy rich Indonesia hingga Agustus 2024 masih terbilang minim. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kelompok ini hanya menyumbang Rp 18,5 triliun ke kas negara.

Angka tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tarif tertinggi sebesar 35%. Jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.196,54 triliun pada periode yang sama, kontribusi mereka hanya sekitar 1,54%.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menilai bahwa potensi pajak dari kelompok super kaya ini sebenarnya masih sangat besar. “Peningkatan penerimaan pajak dari individu super kaya dapat dilakukan melalui penguatan dan optimalisasi kebijakan eksisting,” ujarnya kepada media baru-baru ini.

Wahyu menyarankan pengenaan pajak atas pemberian fasilitas perusahaan untuk para pejabat serta memperkuat pengawasan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan akses data perbankan. Untuk jangka panjang, pemerintah juga diusulkan untuk mempertimbangkan kebijakan baru seperti pajak atas warisan dan pajak atas kekayaan (wealth tax).

Ia juga menekankan pentingnya menggunakan indikator lain, seperti kepemilikan aset, untuk mengukur kepatuhan pajak kelompok super kaya. “Kepemilikan aset juga bisa menunjukkan seberapa besar penghasilan mereka,” kata Wahyu.

Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, diharapkan penerimaan pajak dari kalangan crazy rich dapat lebih optimal, sejalan dengan potensi besar yang mereka miliki. (alf)

en_US