IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Komisi XI DPR sepakat untuk kembali menerapkan sistem perpajakan lama sambil tetap menggunakan Coretax System secara bertahap. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap implementasi Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan, agar tidak mengganggu penerimaan negara.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rapat kerja tertutup. “Kami sudah mendengarkan penjelasan dari Dirjen Pajak dan menyimpulkan bahwa DJP akan kembali menggunakan sistem perpajakan lama,” ujar Misbakhun selepas rapat pada Senin (10/2/2025).
Meski demikian, DJP tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dalam APBN 2025 dengan sistem teknologi informasi yang ada. Pemerintah memastikan bahwa sistem perpajakan apapun yang digunakan tidak akan memengaruhi target kolektivitas pajak.
Mitigasi Risiko dan Penguatan Keamanan Sistem
Dalam rangka mengurangi risiko, DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang lebih stabil dan ramah bagi wajib pajak. “DJP wajib memperkuat keamanan siber dalam penyempurnaan sistem Coretax,” tambah Misbakhun.
Selain itu, DJP juga berjanji tidak akan mengenakan sanksi terhadap wajib pajak akibat gangguan sistem Coretax pada 2025.
Sebagai bentuk transparansi, DJP juga diwajibkan untuk secara berkala melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR. “DJP akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan serta Anggota Komisi XI DPR paling lama tujuh hari kerja,” tegasnya.
Keluhan Wajib Pajak
Keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari wajib pajak sejak peluncuran Coretax pada 1 Januari 2025. Para wajib pajak mengeluhkan berbagai permasalahan teknis, seperti akses layanan yang sulit, sistem yang lambat, serta error yang menghambat aktivitas usaha.
Coretax, yang dikembangkan dengan anggaran besar, justru menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. Proyek ini pun semakin disorot, terutama karena pemenang tender pengadaan sistem, LG CNS, sebelumnya sempat terlibat sengketa paten. (alf)