Pemerintah Catat 3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 3,07 juta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Februari 2024. Realisasi itu tumbuh 2,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (15/2/2024).

Dari 3,07 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 2,96 juta orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 107,9 ribu orang merupakan wajib pajak badan.

Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing yaitu sebesar 2,77 juta yang terdiri dari 5,1 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Terkait target pelaporan SPT Tahunan, saat ini sedang dalam pembahasan internal,” ucapnya.

Untuk diketahui, SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2024. Pelaporan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2024. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (bl)

en_US