Pajak Karbon dan Dukungan untuk EV

Kendaraan listrik (EV) khususnya mobil atau motor sudah merajalela di jalan-jalan ibu kota, menandai perubahan signifikan dalam gaya transportasi urban. Kehadiran kendaraan ramah lingkungan ini tidak hanya mengurangi polusi udara, tetapi juga mengindikasikan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberlanjutan dan inovasi teknologi pada bidang transportasi.

Dari sudut pandang fiskal, Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan beberapa kebijakan guna mendukung kendaraan listrik (EV), yang diharapkan dapat membantu upaya transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Pada PMK No.12 Tahun 2025 BAB II, pasal 2 menjelaskan mengenai jenis insentif yang diberikan untuk kendaraan berbasis baterai, meliputi:

(1) a. Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah; dan

b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.

(3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.

Pemerintah memberikan insentif PPN dan PPN BM ditanggung pemerintah atas kendaraan listrik (EV) sebagai bagian dari strategi untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dengan tidak membebankan pajak ini kepada konsumen, harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi masyarakat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi dan emisi gas rumah kaca. Dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah ingin mengalihkan konsumsi bahan bakar fosil ke sumber energi yang lebih bersih.

Langkah ini secara tidak langsung merupakan bagian dari implementasi pajak karbon, yang bertujuan untuk menginternalisasi biaya eksternal akibat emisi karbon dengan cara memberikan insentif bagi aktivitas atau produk yang lebih ramah lingkungan khususnya untuk kendaraan listrik (EV).

Pajak karbon bertujuan memberikan sinyal ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat agar mengurangi penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin atau solar yang menghasilkan karbon dioksida (CO₂), karena emisi CO₂ dari sektor transportasi dan industri merupakan penyumbang utama perubahan iklim.

Dengan memberikan insentif fiskal pada kendaraan listrik, pemerintah mendorong peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sehingga emisi karbon dapat ditekan secara signifikan.

Implementasi pajak karbon yang diterapkan pada sektor transportasi akan semakin efektif bila didukung oleh kebijakan fiskal yang mempermudah dan mendorong adopsi EV. Insentif seperti pengurangan pajak dan subsidi pembelian membuat kendaraan listrik lebih terjangkau, mempercepat penetrasi EV di pasar, dan membantu mencapai target penurunan emisi nasional.

Selain itu, penerimaan dari pajak karbon lainnya dapat digunakan untuk mendanai program-program lingkungan dan energi terbarukan, termasuk pengembangan infrastruktur Solar Charging Station (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bertenaga Surya), Battery Swap Station (Stasiun Tukar Baterai), serta Integrasi EV dengan Smart Grid seperti sistem jaringan pintar yang dapat mengatur kapan kendaraan mengisi daya agar lebih efisien dan memanfaatkan surplus energi terbarukan tenaga surya. Dengan demikian, kebijakan fiskal untuk kendaraan listrik dan pajak karbon saling melengkapi sebagai bagian dari perwujudan ekonomi hijau, pengurangan dampak perubahan iklim, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan bagi negara Indonesia.

Penulis adalah Anggota Departemen Pendidikan, IKPI

Tintje Beby

Disclamer : Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

en_US