Pemerintah Segera Tarik Pajak dari Google Cs

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan mulai menerapkan Pilar ke-2 dari dua pilar paket pajak internasional OECD/G20 Inclusive Framework. Perusahaan seperti Google, Facebook dan lain-lain harus bayar pajak ke Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, pilar ke-2 ini akan diterapkan terlebih dahulu karena OECD telah menerbitkan panduan teknis, sehingga tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja implementasinya.

“Tinggal menunggu implementation frameworknya, sudah selesai tapi belum diterbitkan, itu jadi basis kita. Kita harapkan kalau kondisinya lancar kita akan mulai terapkan 2024,” kata Mekar dalam webinar MUC Consulting seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/2/2023).

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak. Pilar 2 terdiri atas dua rencana kebijakan, yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum, dan Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tarif withholding tax.

Mekar berujar, melalui Pilar 2 ini akan ada 2 pendekatan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar untuk menerapkan top up tax terhadap wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak, diantaranya Income Inclusion Rule (IIR), dan undertaxed payment rule (UTPR).

Kendati begitu, ia menekankan, dalam paduan yang berkembang saat ini, OECD juga memberi ruang untuk menerapkan Qualifying Domestic-Minimum Top-Up Tax. Menurutnya, Indonesia lebih memilih skema itu ketika ingin menerapkan top up tax jika insentif yang diterima wajib pajak di bawah effective tax rate (ETR) yang sebesar 15%.

“Di bawah 15% memang akan mengakibatkan adanya top up tax yang akan dikenakan di negara di mana ultimate variant entitynya berada. Nah ini kita pahami dalam diskusi-diskusi kita, OECD memang memberikan guidance nya, kita bisa juga menerapkan yang kita sebut QDMTT,” tutur Mekar.

Penerapan ini juga menurut Mekar akan dilakukan Indonesia lantaran, Pilar 2 bersifat common approach atau tidak wajib, berbeda dengan sifat Pilar 1 yang wajib atau harus diterapkan (minimum standar) oleh anggota OECD/G20.

Karena itu, Mekar menekankan, apabila ada negara yang tidak memilih menerapkan Pilar 2 malah merugikan negara itu sendiri karena sifat ketentuan dalam Pilar 2 ini adalah top up tax.

“Kalau kita berikan insentif sehingga mengakibatkan misalnya PPh Badannya 0%, sehingga sudah pasti nanti sulit bagi perusahaan tersebut untuk mendapatkan ETR yang mendekati 15% atau di atas 15%,” kata Mekar.

“Kekurangan dari 15% itu akan dikenakan pajak oleh negara-negara ultimate parent entity (UPE) nya kalau kita tidak menerapkan fasilitas-fasilitas yang kita terapkan itu pasti akan menjadi tidak bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Mengutip Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global.

Desain kebijakan GloBE dilakukan dengan menerapkan tarif efektif pajak minimum sebesar 15% yang ditinjau dari negara domisili. Apabila terdapat selisih antara pajak minimum tersebut dengan tarif pajak efektif di lokasi investasi suatu perusahaan multinasional, ada dua implikasi.

Implikasi itu dapat dipajaki di negara domisili melalui income inclusion rule atau penghasilan luar negeri ditarik ke negara domisili) dan/atau melalui undertaxed payment rule atau biaya yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di negara domisili ke perusahaan multinasional di negara dengan tarif pajak rendah menjadi non-deductible. (bl)

 

 

 

en_US