MK Uji Materiil UU PPh dan UU PPN, Kuasa Hukum Tegaskan Aturan Tersebut Beratkan Pengusaha Distribusi

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Perkara dengan Nomor 188/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut.

Sidang ini berlangsung pada Selasa (4/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dikutip dari website resmi MK, kuasa hukum para pemohon, Cuaca, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Ia berpendapat bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945, yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang.

Menurut Cuaca, ketidakjelasan aturan tersebut telah mengakibatkan pemungutan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum, terutama terkait pajak yang dikenakan atas biaya transportasi. Pajak ini dinilai memberatkan wajib pajak yang bergerak di bidang distribusi, khususnya bagi mereka yang mengangkut gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang mereka ajukan dalam permohonannya. (alf)

en_US