IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui penerapan pajak karbon di Tanah Air merupakan hal yang tidak mudah. Ini menjadi alasan dibalik ditundanya penerapan pajak karbon di Indonesia hingga 2025.
Sri Mulyani menjelaskan, pajak karbon adalah salah satu instrumen untuk memitigasi peningkatan emisi karbon atau CO2 di Indonesia. Karena disaat suatu negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, disaat itu juga menghasilkan banyak CO2.
Namun, mantan bos Bank Dunia melihat emisi karbon belum bernilai oleh masyarakat di Indonesia. Banyak pihak tidak peduli untuk memutuskan penerapannya.
“Kenapa harus peduli, kenapa aku harus peduli dengan CO2 ini padahal tidak ada nilainya,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (2/2/2023).
Alhasil, pemerintah memandang mekanisme pasar menjadi salah satu syarat penting bagi setiap orang untuk menyadari bahwa kualitas lingkungan dunia ini sudah mulai memburuk.
“Itu sebabnya ada nilai polusi, prinsip pembayaran polusi perlu diperkenalkan. Itu sebabnya Indonesia memperkenalkan pasar karbon,” tuturnya.
Kendati demikian, saat mengenalkan dan ‘menjual’ pasar karbon ke industri, pemerintah merasa begitu sulit menerjemahkannya.
Sri Mulyani membandingkan ketika seseorang menjual komputer dan pakaian saat berdagang. Para pembeli atau konsumen bisa secara nyata melihatnya, sehingga mereka mau membayar.
Sementara pasar karbon, atau dalam hal ini pajak karbon. Bagaimana cara melihat dan menghitung CO2 tersebut, harus bisa diterima secara akal sehat oleh banyak masyarakat.
“Tidak ada yang bisa melihatnya, di mana CO2, mengapa saya harus membayar? Bagaimana Anda membuktikan bahwa Anda benar-benar mengurangi CO2?,” jelas Sri Mulyani.
“Itu sebabnya tatanan kelembagaan perlu diberdayakan dan dibangun di Indonesia. Itu tidak akan sesederhana itu. Banyak disksusi dilakukan dengan para pelaku pasar, juga dengan lintas kementerian,” kata Sri Mulyani lagi.
Oleh karena itu, dia menuturkan pemerintah dan otoritas saat ini masih mempersiapkan, bagaimana cara atau mengukur emisi karbon.
Meskipun saat ini, aturan teknis sudah selesai disusun. Namun, pemerintah masih perlu untuk memahami dan mensosialisasikan kepada dunia usaha.
“Karena masa depan perusahaan Anda sangat dipengaruhi oleh regulasi global, peraturan nasional, praktik nasional yang menghitung CO2 di negara Anda,” jelas Sri Mulyani.
“Yang penting bagi Indonesia adalah bagaimana mentransformasi jalur ekonomi menuju pertumbuhan yang lebih hijau. Agar kami dapat menciptakan lingkungan itu, lewat instrumen yang ada di pasar,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, regulasi mengenai aturan pajak karbon telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam aturan tersebut, disebut bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.
Baca: Bisakah Industri Tambang Terapkan Green Mining?
Penetapan pajak karbon di Indonesia memakai skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi.
Terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan Indonesia, yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.
Secara umum, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara.
Modifikasi skema pajak karbon tentu diperlukan karena ada perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respons publik terhadap aturan baru tersebut. (bl)