Pemerintah Hapus Sejumlah Pungutan untuk Pembelian Rumah, Masyarakat Diharapkan Terbantu

IKPI, Jakarta: Dalam langkah terobosan untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah, pemerintah mengumumkan penghapusan sejumlah pungutan yang selama ini dikenakan pada pembelian rumah. Keputusan ini diambil melalui kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang biasanya sebesar 5 persen dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), akan dihapus sepenuhnya menjadi 0 persen.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, menyatakan bahwa penghapusan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

“BPHTB itu harusnya 5 persen, itu bisa menjadi 0 persen. Ini sangat membantu rakyat membeli rumah,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini.

Selain BPHTB, pemerintah juga menghapus biaya Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG adalah izin yang diperlukan untuk pembangunan atau renovasi gedung. Biaya PBG sebelumnya bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung faktor seperti luas bangunan, administrasi, dan retribusi daerah.

“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” lanjut Maruarar.

Kebijakan lainnya adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Ini sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat kecil berpenghasilan rendah,” kata Maruarar.

Selain penghapusan pungutan, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari sebelumnya 45 hari menjadi hanya 10 hari. Langkah ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat mendirikan rumah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki rumah dengan lebih mudah dan terjangkau. “Ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” kata Maruarar. (alf)

en_US