Manfaatkan Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hanya Sampai 30 September

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera berakhir pada 30 September 2025. Warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, karena setelah tanggal tersebut denda akan kembali diberlakukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan program ini bertujuan membantu masyarakat agar bisa taat administrasi tanpa terbebani denda.

“Pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun berjalan, sementara denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur Dedi Mulyadi,” jelas Asep dalam keterangannya dikutip, Senin (29/9/2025).

Program ini menawarkan tiga keringanan utama, yaitu:

• Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

• Diskon pokok tunggakan pajak.

• Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak cukup membawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP asli beserta fotokopi ke Samsat Induk sesuai domisili. Jika diwakilkan, diperlukan surat kuasa. Wajib pajak juga perlu menyiapkan dana untuk melunasi pokok pajak tahun 2025.

Besaran pajak dapat dicek secara online di laman resmi Bapenda Jabar: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, kendaraan wajib dibawa ke Samsat Induk guna cek fisik.

Asep menegaskan, masyarakat jangan menunggu hingga batas akhir. “Kalau sudah lewat 30 September, denda kembali berlaku. Jadi manfaatkan sekarang sebelum terlambat,” pungkasnya. (alf)

en_US