Ketum IKPI: Jadikan 14 Juli Momentum Penguatan Reformasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Setiap 14 Juli 2023 Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Pada hari bersejarah ini, banyak harapan positif yang digantungkan baik dari pemerintah maupun wajib pajak.

Beberapa harapan positif di Hari Pajak ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan.

Menurutnya, hari ini bisa dijadikan sebagai momentum penguatan reformasi perpajakan agar bisa menaikkan rasio pajak menjadi 15 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Bahkan, secara simultan saat ini reformasi perpajakan juga diharapkan mampu memberikan keadilan dan kepastian kepada wajib pajak.

Sekadar informasi, rasio pajak Indonesia saat ini masa bertengger di level 10,41 persen terhadap PDB atau paling rendah dibandingkan negara ASEAN dan G20. Di ASEAN, rasio pajak tertinggi dicapai Vietnam sebesar 22,7 persen terhadap PDB, lalu disusul Kamboja 20,2 persen terhadap PDB, Thailand 16,5 persen terhadap PDB, Singapura 12,8 persen terhadap PDB, Malaysia 11,4 persen terhadap PDB. Sementara di negara G20, seperti Amerika Serikat mencatatkan rasio pajak pada level 26,58 persen terhadap PDB; Denmark, Prancis, dan Finlandia mencapai di kisaran 40 persen hingga 47 persen terhadap PDB.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, saat ini kebijakan yang dikeluarkan pemerintah semakin memberi keadilan dan kepastian bagi wajib pajak. 

Menurut Ruston, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas imbalan dalam bentuk Natura/Kenikmatan merupakan contoh konkrit reformasi peraturan yang memberi kepastian dan keadilan. Selain itu kebijakan ini juga mencegah upaya penggerusan basis pemajakan bagi dengan memanfaatkan selisih tarif PPh Wajib Pajak orang Pribadi yang lebih tinggi  dengan tarif untuk PPh Badan.

Selain itu kata Ruston, implementasi  Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax mulai  awal tahun 2024 diharapkan akan terlihat  hasilnya dalam bentuk peningkatan penerimaan negara kedepan.

Menurutnya, core tax merupakan salah satu implementasi dari Reformasi Perpajakan Jilid III yang akan mengintegrasikan seluruh proses Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan begitu, core tax didambakan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajibanperpajakannya sesuai regulasi yang berlaku.

Harapan lain juga disampaikan Ruston. Dia menginginkan seluruh pihak, wajib pajak, konsultan pajak, maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin profesional dan berintegritas. 

Menurutnya IKPI dan DJP telah berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas demi menjaga kepercayaan serta kepatuhan Wajib Pajak. Komitmen antara IKPI dan DJP ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), yang dilaksanakan di Jakarta, pada awal tahun 2023 lalu.

Hal yang tidak kalah penting, IKPI pun terus mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Ruston menegaskan, regulasi ini diperlukan, terutama untuk perlindungan Wajib Pajak pengguna jasa serta penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak dan kewajibannya. (bl)

en_US