Mewakili Dirjen Pajak, Kakanwil DJP Jatim II Buka SEMNAS IKPI

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Seminar Nasional (SEMNAS) Perpajakan dengan tema ‘Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Penegakan Hukum, serta Integritas Konsultan Pajak untuk Mewujudkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak’ di Shangrila Hotel, Surabaya, Rabu (9/8/2023). Kegiatan hybrid yang menghadirkan lebih dari 1.100 peserta ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jatim II Agustin Vita Avantin, mewakili Dirjen Pajak Suryo Utomo yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Agustin mengapresiasi tema yang diangkat dalam SEMNAS IKPI ini. Dia mengungkapkan bahwa seminar ini mengangkat tiga tema yang luar biasa berbobot.

Diceritakannya, DJP saat ini sudah bersiap untuk menerapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang rencananya akan dilaksanakan mulai 2024. Hal ini untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi modern, karena sistem lama dinilai sudah tidak cocok lagi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkannya, sekarang sudah zaman digital. Sebenarnya DJP telah melakukan reformasi perpajakan sejak 1983 dan terus memperbaharui peraturan. Namun hal itu tidak diikuti penyesuaian sistem administrasi.

Saat ini lanjut dia, seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan dunia digital, DJP melakukan pembaharuan administrasi perpajakan. “Ini merupakan tuntutan zaman yang memang harus dipenuhi. Hal ini semata-mata untuk menjaga kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah dalam hal ini DJP,” kata Agustin.

Menurutnya, membayar pajak memang kewajiban seluruh warga negara yang memiliki penghasilan. Tetapi, wajib pajak juga harus yakin bahwa pajak yang dibayarkannya diperuntukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Nah disinilah kita (DJP) harus menjaga kepercayaan wajib pajak tersebut,” ujarnya.

Agustin juga mengatakan, pemanfaatan teknologi oleh DJP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, para wajib pajak tidak lagi merasakan kesulitan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Dia mengatakan, pajak tidak boleh menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian dan itu seharusnya ada di sistem perpajakan. Dicontohkannya, tiga tahun lalu Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yang menjadikan kondisi perekonomian merosot drastis.

Dengan kondisi saat ini, Agustin juga mengajak konsultan pajak untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mulai memanfaatkannya, karena itu pula yang dilakukan DJP saat ini.

Diakhir sambutannya, Agustin mengajak IKPI sebagai mitra strategis DJP terus bergandengan tangan untuk mengedukasi masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap seluruh wajib pajak. “Karena apapun yang kita lakukan, semuanya akan terus diperhatikan oleh wajib pajak. Jadi kepercayaan itu harus terus dibangun dan kami mengajak IKPI untuk bergandengan tangan melakukan hal itu,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan dalam sambutannya di acara tersebut juga mengatakan terdapat tiga tema menarik yang diangkat dalam SEMNAS ini, dan itu dibagi kedalam tiga sesi dengan narasumber yang berbeda.

Tema pertama kata dia, tentunya akan membahas isu hangat dari kebijakan yang segera diberlakukan DJP pada 2024 nanti yakni mengenai PSIAP. 

Menurut Ruston, sebagai konsultan pajak dirinya sudah lama mengetahui bahwa DJP telah menyiapkan PSIAP atau yang dikenal oleh para konsultan pajak dengan istilah core tax system. 

“PSIAP merupakan upaya redesain atau reengineering proses bisnis administrasi perpajakan yang disertai dengan basis data perpajakan, sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, secara administrasi, akurat dan pasti,” kata Ruston.

Menurut Ruston, secara umum PSIAP nantinya akan memperkuat basis data  dan informasi perpajakan. Dengan adanya PSIAP ini, model pengawasan dan pemeriksaan yang dijalankan oleh DJP akan semakin mudah dan efisien.

DJP kata dia, juga telah menggunakan compliance risk management untuk menentukan risiko kepatuhan wajib pajak, sehingga DJP mengetahui yang mana wajib pajak dapat dilayani dengan baik, di bina, dan mana wajib pajak yang harus dilakukan pengawasan serta harus ditangani dengan penegakan hukum.

“Secara garis besar, PSIAP adalah pelayanan kepada wajib pajak yang bergeser dari manual menjadi berbasis teknologi,” ujarnya.

Di sesi kedua, SEMNAS IKPI akan membahas mengenai Penegakan Hukum dalam Bidang Perpajakan, di mana kata itu jika dimaknai secara sederhana adalah sebagai langkah penegakan norma hukum, yang terdapat di dalam UU Perpajakan. Artinya, sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum dalam perpajakan ditentukan secara sanksi administrasi dan sanksi pidana.

“Namun, pemidanaan merupakan upaya terakhir dari kasus perpajakan yang dikenal dengan istilah ultimum remedium. Nah, nanti hal itu akan dibahas lengkap di dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Selanjutnya kata Ruston, pada sesi ketiga akan dibahas mengenai perlunya integritas dalam menjalankan profesi konsultan pajak, diantaranya apa saja faktor yang mempengaruhi dan bagaimana para konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Diakhir sambutannya, Ruston mengucapkan terima kasih atas dukungan jajaran DJP kepada IKPI. Pelaksanaan kegiatan Seminar Nasional ini, adalah merupakan salah satu bentuk konkret dari kerja sama yang telah disepakati antara IKP dan DJP dalam MoU yang ditandatangani Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan Ketum IKPI Ruston Tambunan di Hotel Rich Carlton beberapa waktu lalu. 

Dia menegaskan, IKPI juga secara konsisten mendukung reformasi perpajakan, dari mulai tax policy, tax regulasi, hingga administrasi perpajakan. “Hal itu dilakukan secara konsisten oleh seluruh cabang IKPI se-Indonesia,” ujarnya. (bl)

 

 

en_US