IKPI dan Puluhan Asosiasi Penuhi Undangan Kadin

IKPI, Jakarta: Sebanyak 34 ketua umum dari berbagai asosiasi di Indonesia, menghadiri undangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)  di Menara Kadin Lt.29, Ruang Muchtar Riady Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Mereka diminta menceritakan berbagai hambatan yang terjadi dalam dunia usaha, dan kemudian nantinya akan disampaikan sebagai bahan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu undangan yang hadir adalah Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. Dia memaparkan, sebagai Anggota Luar BIasa (ALB) dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, IKPI hadir memenuhi undangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Asosiasi dan Himpunan Wisnu W Pettalolo. 

Kepada media internal IKPI, Jumat (3/2/2023) melalui pesan yang dikirim via aplikasi Whatsapp Ruston menjelaskan, agenda rapat sebagaimana tercantum dalam undangan adalah diskusi Kadin dengan Anggota Luar Biasa di sektor Migas/Minerba, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Keuangan, Elektronika dan Infrastruktur dalam rangka menginventarisir permasalahan yang menjadi hambatan dalam dunia usaha yang akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertemuan itu, kata Ruston hadir juga Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin sebagai narasumber. 

Pada kesempatan itu lanjut Ruston, Aminuddin menyampaikan bahwa jumlah tersangka pelaku korupsi terbesar dalam jumlah yang ditangani KPK adalah sektor swasta termasuk di dalamnya pelaku usaha yang melakukan praktik suap  kepada penyelenggara negara. 

Praktik seperti itu tentunya menimbulkan biaya ekonomi tinggi, dan persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha. Selain itu perilaku korupsi juga dapat menghambat investasi.

Dalam diskusi tersebut, beberapa Ketua Asosiasi Usaha dari berbagai sektor seperti manufaktur, jasa konstruksi, perkebunan sawit, alat-alat kesehatan dan pertambangan serta kehutanan menyampaikan berbagai kendala dalam praktik di lapangan yang menimbulkan  kerawanan dan peluang akan praktik suap dalam memperoleh kemudahan berusaha. 

KPK menanggapi bahwa akan diadakan pertemuan lanjutan antara pihak asosiasi dengan para Satgas Antikorupsi Badan Usaha KPK sesuai dengan bidang masing-masing. 

Menurut Aminuddin, KPK berperan membantu agar lembaga penyelenggara negara memberikan kepastian regulasi dan kepastian dalam berusaha dalam berbagai sektor industri.

Dikatakan Ruston, waktu yang terbatas menjadikan banyaknya asosiasi dan pelaku usaha tidak bisa menyampaikan kendala masing-masing yang dihadapi, diantaranya IKPI, IAPI serta beberapa asosiasi lainnya yang hadir dalam acara tersebut belum mendapat kesempatan untuk menyampaikan masukan. 

“Sebagai Ketua Umum IKPI, saya mengimbau agar konsultan pajak khususnya anggota IKPI tidak sampai terlibat dalam praktik suap dalam menjalankan profesinya. Karena, tindakan tersebut bukan saja melanggar kode etik organisasi tetapi jelas perbuatan suap merupakan tindak pidana korupsi,” kata Ruston. (bl)

 

 

en_US