Jepang Pertimbangkan Kenaikan Pajak Turis Asing untuk Atasi Overtourism

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk menaikkan pajak bagi turis asing yang berkunjung ke negaranya. Saat ini, Jepang mengenakan tarif pajak keberangkatan sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp110 ribu per orang kepada wisatawan yang meninggalkan negara tersebut.

Rencana kenaikan pajak ini telah dibahas oleh pemerintah serta partai-partai berkuasa di Jepang. Menurut laporan The Straits Times, kebijakan baru ini bertujuan memperluas penggunaan pendapatan pajak, termasuk untuk mengatasi overtourism yang terjadi di sejumlah destinasi populer di Jepang.

Anggota subkomite Partai Demokrat Liberal mulai mengumpulkan pendapat terkait besaran kenaikan pajak dan bagaimana dana yang diperoleh akan digunakan. Beberapa usulan yang muncul adalah menaikkan pajak keberangkatan menjadi 3.000 yen (Rp330 ribu) hingga 5.000 yen (Rp553 ribu). Saat ini, pendapatan dari pajak tersebut masih digunakan untuk mempromosikan pariwisata internasional, termasuk menarik lebih banyak wisatawan asing dan pengembangan resor.

Untuk mengatasi lonjakan wisatawan dan dampak overtourism, pemerintah Jepang berharap pendapatan pajak nantinya dapat dialokasikan untuk memperluas fasilitas transportasi serta meningkatkan kualitas layanan di bandara. Pajak keberangkatan yang berlaku sejak Januari 2019 ini tidak hanya dikenakan pada turis asing tetapi juga pada warga Jepang yang bepergian ke luar negeri. Pajak ini ditambahkan langsung pada biaya tiket pesawat dan kapal pesiar yang berangkat dari Jepang.

Pendapatan dari pajak turis meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun fiskal 2023, jumlahnya naik tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya, mencapai 39,9 miliar yen. Diperkirakan, angka tersebut akan meningkat menjadi 49 miliar yen pada tahun fiskal 2025.

Berdasarkan data dari Badan Pariwisata Jepang (JNTO), jumlah turis asing yang mengunjungi Jepang pada 2024 mencapai 36,87 juta orang, sementara jumlah warga Jepang yang bepergian ke luar negeri sebanyak 13,01 juta orang. Dengan tren peningkatan ini, pemerintah Jepang menargetkan kedatangan 60 juta wisatawan asing pada tahun 2030.

Kebijakan kenaikan pajak ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut, dan keputusan akhir akan mempertimbangkan dampak terhadap industri pariwisata serta ekonomi Jepang secara keseluruhan. (alf)

en_US