Pengusaha Bisa Kreditkan Pajak Masukan Sebelum Jadi PKP, Ini Syarat dari PMK 81/2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam Pasal 378 PMK tersebut, ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas transaksi perolehan maupun impor BKP/JKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean, dapat dikreditkan oleh Pengusaha setelah dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini berlaku terhadap Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan yang tercantum dalam surat resmi pengukuhan PKP.

Namun, pengkreditan hanya berlaku terhadap Pajak Masukan yang dihitung menggunakan pedoman sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sejak saat pengusaha seharusnya dikukuhkan hingga sebelum tanggal pengukuhan sebenarnya.

Untuk dapat menggunakan pedoman tersebut, pengusaha wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN, atau hasil pemeriksaan yang menetapkan kewajiban PPN. Meski demikian, Pajak Masukan dari Faktur Pajak sebelum pengukuhan tidak dapat dikreditkan secara langsung.

Lebih lanjut, PMK No. 81 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa penggunaan pedoman ini tidak dapat digabungkan dengan penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (Pasal 8A UU PPN), maupun besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN.

Surat Pemberitahuan Masa PPN tersebut harus disampaikan untuk Masa Pajak terakhir dalam tahun buku sebelum pengukuhan, dan/atau Masa Pajak terakhir sebelum pengukuhan dalam tahun buku saat pengukuhan dilakukan. (alf)

 

 

en_US