Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Dibebaskan PPh 21, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan aturan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Insentif tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian isi pertimbangan dalam aturan tersebut.

Sektor dan Pekerja yang Berhak Menerima Insentif

Berdasarkan Pasal 3 PMK 10/2025, insentif pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, termasuk:

• Industri alas kaki

• Industri tekstil dan pakaian jadi

• Industri furnitur

• Industri kulit dan barang dari kulit

Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Kriteria Pegawai yang Berhak

Berdasarkan aturan tersebut, insentif ini diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.

A. Pegawai Tetap

• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.

• Menerima gaji tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

• Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah.

B. Pegawai Tidak Tetap

• Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.

• Menerima upah harian tidak lebih dari Rp 500.000 atau gaji bulanan maksimal Rp 10 juta.

• Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah.

Dampak Kebijakan

Pembebasan PPh 21 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja di sektor padat karya yang terdampak kondisi ekonomi global. Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam menjaga keberlanjutan bisnis mereka.

Dengan adanya kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara penuh tanpa adanya pemotongan pajak penghasilan, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka sepanjang tahun 2025. (alf)

en_US