IKPI Usulkan Asosiasi Konsultan Pajak Miliki Satu Kode Etik Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki satu kode etik profesi. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam menegakan kode etik terhadap profesi.

“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama. Karena, berdasarkan kode etik tersebut, seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” kata Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea usai menerima kunjungan perwakilan Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/2/2024).

(Foto: Sekretariat IKPI)

Dalam pertemuan tersebut kepada Komwasjak, Robert yang didampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama.

Dalam pertemuan tersebut, Robert juga menyampaikan terkait dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan seseorang di luar konsultan pajak bisa menjadi kuasa bagi wajib pajak.

(Foto: Sekretariat IKPI)

“Kami berharap Komwasjak bisa memberikan masukan kepada menteri keuangan, dan kemudian dilanjutkan dengan perubahan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dari Komwasjak adalah: Kepala Bagian Pengaduan dan Mediasi Saifudin, Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi Teguh Budiono, dan Dodik Kurnianto sebagai pelaksana. (bl)

en_US